Thursday, August 26, 2010

Otsus Sudah Direvisi Diam-diam

John Ibo: Ada Tim Kecil Tanpa Libatkan DPRP

JAYAPURA—Wacana rekonstruki ataupun revisi Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang menjadi wacana publik rupanya tidak mungkin terwujud, pasalnya revisi UU Otsus Papua tersebut secara diam-dima sudah dilakukan dari waktu ke waktu.
Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH belum lama ini, mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah banyak melakukan revisi atau memperbaiki pasal-pasal pada UU Otsus Papua, hanya saja rivisi atau perubahan yang dilakukan itu tidak banyak diketahui publik.
“Kita sudah lakukan revisi UU Otsus, banyak yang sudah kita perbaiki, kalau mereka masih terus minta revisi otsus berarti mereka tidak tahu yang selama ini,” jelas Gubernur Suebu.
Sementara itu Ketua DPRPapua Drs Jhon Ibo MM saat dikonfirmasi media ini mengaku tidak mengetahui adanya revisi undang-undang Otsus yang disebutkan Gubernur tersebut.
“Jadi revisi yang terjadi kita belum tahu dan kita memang sudah wacanakan untuk melakukan revisi UU Otsus tersebut,” jelas Jhon Ibo.
Jhon mengatakan, perubahan pasal didalam UU Otsus yaitu Pasal 7 ayat a dirubah dari pemilihan Gubernur oleh DPRP itu dirubah. Catatannya cuma dihapus, dan itu sebenarnya untuk fersi UU nomor 35 Tahun 2007 dengan muatannya lebih banyak tentang Provinsi Papua Barat.

“Kalau sekiranya itu pada tingkat revisi, revisi itu harus diketahui oleh rakyat yaitu sifatnya UU Khusus. Pada waktu rancangan UU khusus itu mau dilaksanakan pada tahun 1999, kewenangan negara penuh kepada orang Papua untuk mengisi UU Otsus itu perlu keinginan orang-orang Papua, kita harap pada waktu revisi UU Otsus, kewenangan seperti itu juga harus diberikan kepada orang Papua,” ingatnya.
Sedangkan terkait dengan revisi yang sudah dilakukan seperti yang disebutkan Gubernur, Jhon menyebutkan, bahwa revisi yang dilakukan tersebut tidak melibatkan DPRP dalam tim bentukan pemerintah tersebut.
“Satu tim yang sangat tertutup sekali dari rakyat. Tim itu dirancang bersama mantan wakil Presiden Jusuf Kalla, Fredy Numberi, Gubernur Papua, dan unsur MRP tapi DPRP tidak ada,” sebut Jhon.
Tim ini, sambung Jhon, melakukan pembicaraan di Gedung Negara untuk melakukan perubahan dan setelah rancangannya telah selesai dibuat dan untuk menghadap Presiden disitulah baru DPRP dilibatkan.
Akan tetapi ketidakterlibatan DPRP itu, tambahnya, sudah ada kesepakatan dengan petinggi-petinggi di Papua, dan nantinya juga perubahan-perubahan tersebut harus dibawah ke DPRP untuk diputuskan dalam persidangan DPRP yang kemudian dilanjutkan ke pemerintah pusat. (hen)

No comments:

Post a Comment