Tuesday, August 31, 2010

Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Tak Digubris

Senin, 30 Agustus 2010 16:18

Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Tak Digubris

Koordinator Kontras Papua Johanis H Maturbongs, SH (kanan)Jayapura—Pelaksanaan UU No. 21 tentang Otonomi Khusus Papua tak henti-hentinya mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Selain sorotan tentang penilaian pelaksanaannya yang dinilai gagal dengan parameter tidak dibuatnya Perdasi dan Perdasus sesuai amanat UU tersebut, juga pelaksanaan pasal demi pasal.
Salah satunya adalah pasal 45, yang menurut Koordinator Kontras Papua Johanis H Maturbongs,SH nyaris tak tersentuh. ‘’Di luar dari konteks pelaksanaan Otsus yang dikatakan gagal dan lain-lainnya, di dalam pasal itu kan diamanatkan kepada pemerintah daerah agar membentuk perwakilan Komnas HAM, Peradilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun sampai 10 tahun berjalan baru perwakilan Komnas HAM yang telah dibentuk,’’ ungkapnya dalam kesempatan jumpa pers di kantornya Senin (30/8) kemarin.
Sejarah lahirnya Otsus yang dilatarbelakangi dengan mencuatnya berbagai masalah terkait pelanggaran HAM maupun tuntutan pelurusan sejarah Papua, menurutnya hal itu yang melatar belakangi dimunculkannya Pendirian Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
‘’Kenapa dua hal tersebut seakan tidak digubris oleh pemerintah. Padahal hal itu sangat terkait dengan upaya pemulihan situasi Papua sesuai amanat Undang-Undang Otsus,’’ jelasnya.

Disinggung tentang yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut, menurutnya adalah pemerintah bersama DPRD yang berwenang membentuknya.
‘’Tentunya Pemerintah Provinsi yang paling bertanggungjawab di sini untuk memberikan sebuah regulasi,’’ jelasnya.
Sedangkan posisi Pemerintah Pusat, menurutnya juga punya andil besar yakni dalam proses pengawasan. ‘’Bagi saya Pemerintah Pusat sudah memberi satu legitimasi berupa kewenangan pemerintah daerah, sehingga disini kemauan politik dari pemerintah daerah yang sa­ngat dibutuhkan,’’ungkapnya. (aj)

No comments:

Post a Comment