Tuesday, August 31, 2010

PEPERA TAHUN 1969 CACAT HUKUM

EPERA TAHUN 1969 CACAT HUKUM
Oleh John Anari, S. Komp.

Kata Referendum atau Plebisit berasal dari bahasa Latin yaitu plebiscita
yang berarti pemilihan langsung, dimana pemilih diberi kesempatan untuk
memilih atau menolak suatu tawaran/usulan. Di Indonesia sering disebut
Jajak Pendapat sedangkan di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disebut
Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination).
Foto bersama wakil Indonesia DR. Soebandrio dan wakil Belanda DR. Van Royen serta SEKJEN PBB Uthant di markas Besar PBB New York tanggal 15 Agustus 1962.


Namun pada saat penanda-tanganan Perjanjian New York di Markas PBB
tanggal 15 Agustus 1962 dirubah kata Self Determination menjadi Act of
Free Choice yang berarti Pemilihan Bebas.
Sedangkan di Indonesia disebut Penentuan Pendapat Rakyat atau
disingkat PEPERA.

Dalam pasal 18 terlihat secara nyata bahwa PBB harus terlibat dalam proses persiapan hingga pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri tetapi nyatanya PBB telah meninggalkan Papua karena PBB berada di Papua Barat hanya 6 (enam) bulan saja (1 Oktober 1962 – 1 Mei 1963). Pada ayat a pun dilanggar karena Indonesia hanya melakukan konsultasi dengan anggota Dewan Perwakilan di Jayapura lalu secara tiba-tiba membentuk Dewan Musyawarah PEPERA (DMP) dan menetapkan metode Pemilihan (Referendum) melalui Perwakilan yang akan dipilih untuk dimasukkan ke dalam anggota DMP. Ayat b dimajukan tahun 1969 karena mereka masih primintif sehingga masih biasa ditipu oleh Bangsa Indonesia untuk memilih bergabung dengan Indonesia. Padahal seharunya tidak diperbolehkan karena kondisi keadaan Penduduk Bangsa Asli Papua yang masih sangat terbelakang. Pelaksanaan ayat d pun juga dilanggar karena telah memasukkan jumlah orang nasional Indonesia yang terutama berasal dari Maluku dan orang nasional Indonesia jumlahnya melebihi warga asli Papua yaitu lebih dari 600 orang sedangkan Penduduk Asli Papua hanya sekitar 300 lebih. Serta proses Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) ini tidak dilaksanakan sesuai Praktek International karena dilaksanakan secara tertutup, rahasia dan melalui perwakilan yang ditunjuk langsung oleh militer Indonesia.

No comments:

Post a Comment