Thursday, August 20, 2009

BAP Tuduhan Makar di Nabire Direkayasa Polisi Indonesia

Nabire, WPToday – Dari Nabire Papua dilaporkan, pemeriksaan 15 terdakwa dengan tuduhan pasal makar yang berlangsung di ruang sidang III Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (30/7) terbukti banyak penyimpangan hukum. Penyimpangan hukum itu dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi Indonesia) dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdakwa.

Para terdakwa mengakui, BAP yang telah disahkan dan dipake dalam sidang tersebut dibuat oleh polisi penyidik tanpa sepengetahuan terdakwa katika masih berstatus sebagai Tapol di Polres Nabire.

“Polisi cuma kasi datang kertas depan kawat sel, lalu kami disuruh teken tangan lewat cela kawat,” kata Januarius Tigi, salah satu terdakwa seperti dikatakan Reporter kami. “Mereka juga tidak pernah membacakan waktu di sana (di tahanan polres), di hadapan saya,” kata Elias Pigome seperti yang dikatakan saksi kepada WPToday.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan rekan-rekan lainnya. Mereka diantaranya Yohanes Agapa, Januarius Tigi, Dominggus Pakage, Derias Anouw, Marten Anouw, Marthinus Youw, Yusak Kayame, Matias Adii, Frans Katouki, Beni Gobay, Andi Pigome, Elias Pigome, Yohanes Gobay dan Naftali Ogetai. Rata-rata dari ungkapan keterangan terdakwa secara terpisah dihadapan hakim mengatakan, selain identitas terdakwa, lainnya termasuk kronologis dalam BAP dibuat rekayasa oleh polisi.

Soal lain adalah, ke-15 terdakwa tersebut, rata-rata ditangkap dalam kondisi mabuk. “Dengan 2 rekan saya, malam minggu kami minum. Kami tidak tahu tetapi, dalam kondisi mabuk ada bunyi tembakan di sebelah terminal. Saya kaget bangun dan ketika saya mau lari dapat toki di kepala bagian belakang dari polisi,” jelas Marthinus Youw yang berdiri sekitar 200 meter dari lokasi Posko ILWP, Taman Gizi Oyehe Nabire.

Berdasarkan sidang pemeriksaan terhadap para terdakwa tersebut, mereka (terdakwa) pada umumnya tidak tahu-menahu tentang barang bukti yang ditunjukkan Hakim dan jaksa penuntut umum. Mereka juga tidak mengetahui tentang jadwal dan kegiatan di Posko penyambutan ILWP di Nabire tersebut. “Saya kaget dan heran karena dituduh telah melakukan tindakan maker,” ujar Naftali Ogetai usai siding.

Dalam sidang tersebut, Barang bukti tindakan makar yang disita polisi diantaranya berupa pisau, Handphone, kartu pengenal (KTP) kartu TPN/OPM dan sejumlah busur dan anak panah, serta kayu buah, Spanduk, cat warna merah, biru dan putih . “Tidak mungkin mereka berkumpul tanpa tujuan sama sekali,” tekan Jasman, SH, penuntut umum seperti dikutip berbagai media. ***

No comments:

Post a Comment