Thursday, August 20, 2009

Prihatin Situasi Papua, ILWP Surati Presiden SBY

Oxford – England, WPToday – Situasi Tanah Papua dan kehidupan rakyat pribuminya yang tidak menentu dalam hukum Indonesia saat ini mendapat perhatian serius dari Group Pengacara Internasional untuk Papua Barat atau International Lawyers for West Papua (ILWP).

Group ini mengirimkan surat pada Sabtu (01/08) kepada presiden Susilo Bambang Yudhyono yang berisi keprihatinan mereka terhadap penahanan dan tindakan sewenang-wenang aparatus kolonial, terutama Polisi, terhadap rakyat Papua Barat.

Menurut ILWP, Indonesia adalah negara yang sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, maka seharusnya menghargai kebebasan berpendapat yang diekspresikan oleh rakyat Papua Barat.

“Indonesia acceded to the Covenant on Civil and Political Rights in February 2006 and is therefore legally bound to allow West Papuans to express their views peacefully”, tulis ILWP sebagaimana terbit di situs www.infopapua.org.

Dalam surat tersebut, ILWP juga menyatakan kepriharinan mereka terhadap penahanan 15 warga di Nabire dan 3 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan untuk mantan Ketua KNPB, Buchtar Tabuni hanya karena melakukan demonstrasi damai.

“…We are very concerned about the fifteen people on trial in Nabire and the three-year sentence imposed on Buchtar Tabuni for peaceful demonstrations,” tulis ILWP.

Surat ILWP tersebut ditandatangani oleh beberapa pengacara internasional yang tergabung dalam ILWP, diantaranya Melinda Janki dan Nigel Hughes asal Guyana.***

No comments:

Post a Comment