Thursday, August 20, 2009

Terkait Penembakan Di Areal Freeport, Para Kambing Hitam Akan Dikenai Hukuman Mati

Timika, WPToday - Kepolisian Republik Indonesia berencana menjerat Enam tersangka penembakan di areal PT. Freeport, Mimika dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Hal ini terpaksa dilakukan karena Polisi tidak mampu mengungkap pelaku penembakan di areal Freeport yang melibatkan beberapa anggota Kopassus.

Mereka yang dijadikan kambing hitam dan persembahan bagi korporasi Amerika Serikat itu adalah Amon Yamawe (30), karyawan PT Freeport, Eltinus Beanal (26), warga Jl Timika Indah, Tommy Beanal (25), warga Centi, Tembagapura, Mimika, Simon Beanal (30), warga Jl Baru, Timika, Dominikus Beanal (25), karyawan PT Freeport dan Yani Beanal (18) pelajar.

Pada Sabtu (11/7), Kopasus menembak mati Drew Nicholas Grant (WN Australia). Seorang Provos Polda Papua, Marson Patipelohi yang berhasil kabur dari mobil yang diserang juga tewas karena lehernya digorok Kopasus dan mayatnya ditemukan sehari kemudian. Polisi yang melakukan penyisiran menemukan 2 orang anggota Kopasus di sekitar lokasi kejadian tetapi mereka kemudian dilepas atas perintah Kapolda Papua Irjen Pol. Bagus Ekodanto.

Penembakan terhadap Drew Nicholas Grant terjadi di wilayah yang sepenuhnya berada dibawah kontrol sedikitnya 500 pasukan TNI-Polri yang bertugas melakukan pengamanan tertutup di wilayah Mile 68 sampai Mile 74.

Pangkodap III Nemangkawi, Gen. TPN-PB Kelly Kwalik dalam keterangan pers tertanggal 15 Juli 2009 mengatakan, TNI-Polri dan PT Freeport beranggungjawab atas Kematian Drew Nicholas Grant. Kelly Kwalik juga menyatakan dirinya hanya bertanggungjawab atas penyerangan yang dilancarkan mulai hari Minggu (12/7) sampai saat ini karena pihaknya merasa dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap Drew Nicholas Grant.

“Karena TNI/Polri menuduh kami TPN-OPM tanpa bukti-bukti yang jelas, maka pada pukul 11.00 A.M, hari Minggu, TPN-OPM menyerang Mobil PT FI yang mengangkut pasukan gabungan TNI-Polri ke Mile 68. Dalam insiden ini, 4 Mobil PT FI rusak. Kami menembak mati 1 Satpam dan 1 Polisi, dan 3 lainnya cedera,” tulis Kelly dalam Keterangan Persnya.

Selain TPN-OPM, pihak Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB) juga mengutuk tindakan kejam TNI-Polri ini. Dalam Keterangan Pers tertanggal 15 Juli 2009 yang ditandatangani Gen. TRPB Mathias Wenda, TRPB mengecam dan megutuk tindak kriminal oleh aparat keamanan NKRI ini.

“Kasus tindak kriminal TNI/Kopasus yang melanggar HAM seperti ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan telah banyak terjadi di Tanah Papua maupun di wilayah NKRI lain seperti di Aceh, Poso, Ternate dan Ambon yang telah memakan korban warga sipil dan kemudian mengkambinghitamkan pihak lain yang dianggap bertentangan denga Pemerintah atau NKRI,” tulis TRPB.

Saat ini sedikitnya 2000 sampai 3000 personil pasukan gabungan TNI-Polri dan Milisi Merah Putih dikerahkan untuk mengamankan operasional perusahaan tambang tersebut. Ribuan karyawan dipaksa bekerja dibawah ancaman dan dalam keadaan lapar karena logistik makanan terus berkurang.

“Pelaku pembunuhan terhadap warga Australia jelas Kopasus, tetapi kalau sudah operasi gabungan begini, pelaku penembakan tidak akan diketahui dan masyarakat yang tidak tahu apa-apa akan dijadikan kambing hitam seperti kasus Wamang Cs,” jelas seorang anggota Polres Mimika yang asli Papua.***

No comments:

Post a Comment