Thursday, September 2, 2010

KAMPAK Pertanyakan 42 Kasus Korupsi di Papua

JUBI --- Koordinator Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK), Maikel Rumaropen, mempertanyakan proses penanganan kasus korupsi di beberapa kabupaten/kota di Tanah Papua.

Menurutnya, sampai sekarang ada sekitar 42 kasus korupsi yang telah ditangani kejaksaan. “Tetapi penanganannya terkesan lambat, bahkan tidak sampai tuntas. Ini ada apa sebenarnya?” ujar Maikel di Jayapura, Rabu (1/9) malam.

Dipaparkan, 42 kasus korupsi dengan melibatkan 50 orang terjadi di beberapa daerah, baik Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. “Sampai sekarang prosesnya tidak jelas. Para tersangka masih berkeliaran dengan bebas,” imbuhnya.

Karena sangat merugikan rakyat, tegas Rumaropen, kasus korupsi harus diperhadapkan dengan hukum yang berlaku di negara ini.

KAMPAK, kata dia, tetap berkomitmen untuk memberantas karus korupsi di Tanah Papua. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Papua diminta tangani menguak kasus korupsi tersebut. “17 Bupati dan 2 Walikota di Papua harus ditahan segera,” tegas Maikel. (Markus You)

sumber: http://tabloidjubi.com/index.php/daily-news/jayapura/8846-kampak-pertanyakan-42-kasus-korupsi-di-papua

No comments:

Post a Comment