Friday, September 3, 2010

Pemekaran Hingga 2025, Papua Akan Jadi Lima Provinsi

Posted in Berita Utama by Redaksi on September 3rd, 2010

* Kemendagri Tuntaskan Grand Desain Pemekaran Wilayah Hingga Tahun 2025
* Terdapat 8 Propinsi Dimungkinkan untuk Memekarkan Diri
* Termasuk Sumatera Utara

Jakarta (SIB)
Untuk mencegah tidak terkendalinya pemekaran daerah, pemerintah telah menyusun grand design penataan daerah hingga tahun 2025. Khusus di Papua, pemekaran didesain dengan menambah empat provinsi.
Sebagai acuan dalam pemekaran daerah agar lebih terkendali dan terarah sesuai dengan tujuan awal, pemerintah telah menyelesaikan grand design penataan daerah hingga tahun 2025. Grand design itu memberikan estimasi penambahan jumlah maksimal daerah otonomi baru di Indonesia sebanyak 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota.
Estimasi tersebut terumuskan dalam Dokumen Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri yang dalam waktu dekat akan dipresentasikan pada Komisi II DPR. Dalam estimasi tersebut, ikut dirumuskan provinsi mana saja yang dapat melakukan pemekaran sekaligus kapan waktu pemekarannya.
Dari dokumen yang didapat terdapat delapan provinsi yang hingga 2025 dimungkinkan untuk memekarkan diri. Provinsi tersebut ialah Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat. Provinsi tersebut diestimasi melakukan pemekaran untuk satu provinsi baru, kecuali Papua yang diproyeksikan akan mendapatkan empat provinsi baru.
Nantinya, provinsi yang akan memekarkan diri tidak melakukannya sekaligus dalam satu waktu. Pemerintah membagi jadwal pembentukannya menjadi tiga, yakni 2010-2015, 2016-2020 dan 2021-2025. Jumlah ini merupakan angka maksimal. Maksudnya, bila permasalahan daerah bisa diselesaikan tanpa pembentukan, jumlah provinsi tidak harus mencapai angka tersebut.
Pembentukan provinsi baru, bila diperlukan, akan dimulai dari daerah yang menghadapi situasi mendesak bagi kepentingan strategis nasional.
Dalam menentukan estimasi tersebut, pemerintah melakukannya dengan menggunakan dua pendekatan. Pendekatan pertama dengan menggunakan perhitungan berdasarkan parameter geografis, demografis dan kesisteman sesuai kerangka berpikir dalam pembentukan daerah otonom baru. Kedua, menggunakan pertimbangan realitas aspirasi yang ditarik dari dinamika usulan pembentukan daerah otonom baru yang berkembang hingga saat ini.
Sekadar diketahui, saat ini di DPR terdapat 33 usulan calon daerah baru yang diproses. Usulan ini terbagi atas 10 provinsi, 21 kabupaten dan dua kota. Selain 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran daerah yang akan dibahas, Komisi II DPR telah menerima 27 usulan RUU pemekaran lainnya yang terdiri dari satu provinsi dan 26 kabupaten yang bakal dibahas setelah proses terhadap RUU 33 pemekaran daerah tersebut selesai.
Kerangka Kerja
Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengatakan grand design tersebut merupakan langkah maju dalam upaya penataan daerah. Dokumen ini menjadi kerangka kerja dalam penataan. Meski begitu, bila terdapat sesuatu yang berbeda antara isi grand design dan kebutuhan riil masyarakat, tetap dapat dipertimbangkan untuk tidak mengikutinya.
Pakar otonomi daerah dari Lipi Syarif Hidayat, menilai terdapat satu rasionalitas yang salah ketika grand design penataan daerah lebih berorientasi pada penetapan kuota pemekaran. Sebuah grand design itu harus menjadi sebuah dokumen yang lebih menitikberatkan pada prinsip-prinsip penataan daerah dan relasi hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah.
“Persoalan jumlah, itu tidak dapat ditetapkan secara baku. Jika itu ditetapkan, maka itu jadi satu hal yang keliru. Itu malah menjadi lampu hijau bagi elite di daerah untuk segera mengajukan pemekaran,” tandasnya.
Konstitusi menganut prinsip pemekaran, penggabungan dan penghapusan daerah. Oleh karena itu, jumlah daerah tidak pernah dapat ditetapkan secara cermat di satu waktu. (KJ/d)

No comments:

Post a Comment