Sunday, July 26, 2009

2 Karyawan PT Freeport Ditetapkan Jadi Tersangka

detikNews

Jakarta - Pasca rangkaian peristiwa penembakan yang terjadi di PT Freeport McMoran Indonesia, Timika, Papua. Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, dua di antaranya adalah karyawan PT Freeport.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 orang ,dan 7 orang diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (26/7/2009).

Kedua orang di antaranya adalah karyawan PT Freeport yaitu Amon Yawame (30) dan Dominikus Beanal (25). Sedangkan sisanya adalah Eltinus Beanal (26), Tommy Beanal (25), Simon Beanal (30), Yani Beanal, dan Endel Kiwak.

Keenam tersangka yang disebutkan di awal di kenakan Pasal 340, 338, 351 ayat 3 ,dan Pasal 55, 56 KUHP. Sedangkan dari Endel Kiwak, disita barang bukti berupa ratusan butir amunisi.

"Untuk Endel Kiwak dikenakan hukuman UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman
hukmannya maksimal mati," terang Yoga.

Yoga menambahkan, terhadapa orang yang sudah menjalani pemeriksaan, seluruhnya telah dipulangkan.

"Saat ini kegiatan di PT Freeport berjalan seperti biasa ," tandasnya.

No comments:

Post a Comment