Saturday, July 25, 2009

Dua Pelaku Pembakaran Rektorat Uncen Masuk DPO

20 Pelaku Lainnya Masih Dikejar
JAYAPURA-Meski telah menyerahkan dua orang tersangka pembakaran Rektorat Uncen tersebut, yakni WW (38) dan SH (22) ke Kejaksaan Negeri Jayapura beberapa hari lalu, Polresta Jayapura masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar dan mengungkap pelaku lainnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan selama ini, Polresta Jayapura telah menetapkan 2 orang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tersebut.
”Dua orang itu sudah jelas diduga terlibat pembakaran, masing-masing JT oknum mahasiswa dan NK seorang honorer resmi kami tetapkan sebagai DPO. Foto kedua orang tersebut telah kami sebar ke Polres terdekat,” tegas Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoenso SH didampingi Kasat Reskrim AKP Y Takamully SH, MH kepada wartawan di Mapolresta Jayapura, Jumat (24/7).
Dari hasil pengembangan penyidikan, menuut Kapolresta, tersangka WW mengaku sempat diajak JT untuk melakukan pembakaran Rektorat Uncen. Sedangkan, NK, dari hasil keterangan saksi-saksi, diduga berperan melakukan pembakaran terhadap gedung Rektorat Uncen.
Untuk itu, lanjut Kapolresta, pihaknya kini tengah memburu kedua DPO tersebut. Di samping itu, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Sebab dari keteranagns ejumlah saksi, d diduga pelaku berjumlah sekitar 15 orang hingga 20 orang.
”Jadi, jika kedua orang pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai DPO ini, tertangkap, maka pasti akan terungkap pelaku pembakaran Rektorat Uncen lainnya,” tandas Roberth Djoenso.
Yang jelas, tegas Kapolresta, kedua DPO tersebut, keberadaannya masih di Papua, sehingga saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap kedua buronan tersebut. Apalagi, JT yang diduga merupakan salah seorang mahasiswa ini, sekarang sudah tidak aktif lagi mengikuti perkuliahan di kampusnya.
Sebelumnya, Polresta Jayapura telah menyerahkan kedua tersangka pembakaran Rektorat Uncen ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka WW, seorang petani yang biasa mengumpulkan batu di Kali Kampwolker itu ditangkap di Abepura hampir 2 minggu setelah kejadian pembakaran tersebut, sedangkan tersangka SH sempat melarikan diri ke Nabire dan berhasil ditangkap di daerah tersebut.
Hanya saja, berkas penyidikan kasus ini dibuat secara terpisah dan tersangka WW dijerat penyidik dengan pasal berlapis yakni primer pasal 170 ayat 1 ke-1e KUHP dan subsider pasal 406 KUHP dengan barang bukti berupa 1 motor Yamaha RX King.
Sedangkan, tersangka SH dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 406 dan pasal 363 ayat 1 ke-2e, 3e, 4 e dan 5 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, dengan barang bukti 1 buah kunci royal warna keemasan.
Tersangka WW diketahui malam hari sebelum kejadian berada di pangkalan ojek baru Perumnas III dan bertemu dengan dua orang pelaku yang mengajaknya naik ke Rektorat Uncen. Tersangka mengikuti ajakan kedua pelaku dan naik motor RX King sedangkan 2 pelaku naik Honda Mega Pro.
Setelah naik ojek, tersangka WW turun di perempatan portal kedua depan halte bus bersama dua orang pelaku dan saat itu sudah dan 6 pelaku lain yang menunggu. Salah satu pelaku mengambil jerigen ukuran 20 liter berisi bensin yang dibungkus karung beras untuk membakar gedung rektorat Uncen.
Tersangka sempat tanya kenapa dibakar, namun dijawab karena tidak ada warga di daerah tersebut diterima menjadi pegawai di Rektorat Uncen. Tidak berapa lama, tersangka bersama 8 orang pelaku tersebut naik ke atas dan bertemu dengan belasan pelaku lainnya.
Tersangka langsung melempar kaca gedung dengan kayu sedangkan yang lain membakar gedung tersebut, lalu tersangka pulang ke rumahnya dengan jalan kaki.
Sementara itu, dari pemeriksaan tersangka SH, ia sempat mendobrak pintu gudang Rektorat Uncen tersebut dan mengambil 1 jerigen bensin dan 1 unit mesin babat rumput. Ia sempat naik ke atas gedung Rektorat Uncen untuk memantau situasi.
Hanya saja, ada saksi yang melihat tersangka bersama dengan beberapa orang pelaku lainnya dengan menggunakan senjata tajam dan beberapa botol miras yang diduga molotov naik ke gedung Rektorat Uncen dan saat tiba di di depan pintu masuk gedung tersebut, tersangka bersama dengan pelaku lainnya membakar gedung tersebut.

No comments:

Post a Comment